Oleh: Habib Rizieq Syihab, MA
Sejak
manusia diciptakan kewajiban asasinya adalah ibadah kepada Allah SWT.
Dalam Al Quran Surat Adz-Dzariyat ayat 56, Allah SWT menegaskan
bahwasanya tidaklah manusia diciptakan melainkan hanya untuk ibadah
kepada Allah SWT.
Syariat
pun diturunkan Allah SWT untuk tiap-tiap umat. Dan tiap umat diwajibkan
untuk mematuhi Syariat yang ditetapkan. Umat Nabi Musa As diwajibkan
melaksanakan syariat Taurat, dan umat Nabi Isa As diwajibkan menjalankan
syariat Injil. Sedangkan umat Nabi Muhammad SAW diwajibkan mematuhi
syariat Al-Qur’an. Bahkan Allah SWT memvonis bagi orang yang tidak mau
memberlakukan syariat Allah SWT sebagai Kafir, Zhalim dan Fasiq. Semua
itu termaktub dalam QS. Al-Ma’idah ayat 44-50.
Makna Syariat dan Klasifikasinya
Syariat
secara etimologis berasal dari bahasa Arab yang artinya ‘jalan’.
Sedangkan secara terminologis, syariat adalah aturan hidup yang
diturunkan Allah SWT bagi manusia, baik terkait aqidah, hukum maupun
akhlaq.
Dan
dalam konteks hukum, maka syariat diartikan sebagai hukum taklif
amaliyah yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia. Hukum syariat pun
diklasifikasikan menjadi empat, yaitu :
Pertama, Ahkamul Fardi yaitu Hukum Syariat Perorangan, seperti pengucapan dua kalimat syahadat, shalat, zakat, puasa, haji, dsb.
Kedua,
Ahkamul Usroh yaitu Hukum Syariat Rumah Tangga, seperti pernikahan,
perceraian, hak dan kewajiban suami isteri, hak dan kewajiban orangtua
dan anak, masalah nafkah, wasiat dan waris, dsb.
Ketiga,
Ahkamul Mujtama’ yaitu Hukum Syariat Sosial Ekonomi Kemasyarakatan,
seperti pendidikan, ekonomi, asuransi, perbankan, tradisi, budaya, adat
istiadat, dan masalah mu’amalat lainnya.
Keempat,
Ahkamud Daulah yaitu Hukum Syariat Tata Negara, seperti syarat Kepala
Negara, tata cara penetapan Kepala Negara, Hak dan Kewajiban Kepala
Negara dan Rakyat, pertahanan dan keamanan, dsb. Termasuk katagori ini
semua Hukum Syariat yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kekuatan
negara, seperti Qishash, Hudud, Hubungan Internasional dan Hukum
Perang.
Tathbiq (Penerapan) Syariah di Hindia Belanda
Sejak
masuknya Islam ke Nusantara, masyarakat muslim sudah mulai melaksanakan
Syariat Islam. Bahkan ketika bermunculan Kerajaan dan Kesultanan Islam
di Nusantara, justru Syariat Islam disahkan sebagai Hukum Resmi berbagai
Kerajaan dan Kesultanan tersebut.
Selanjutnya,
Syariat Islam makin berakar dan menguat, sehingga berhasil sedikit demi
sedikit menggusur Hukum Adat di berbagai daerah seantero Nusantara.
Di
Aceh, tercatat dalam sejarah Sultan Ala’uddin Ri’ayat Syah Al-Qahhar
(1537 s/d 1571 M) bahwa Raja Linge ke XIV yang berkuasa di Aceh Tengah
dijatuhi hukuman oleh Hakim Agung Kesultanan Aceh dengan membayar diyat
100 ekor kerbau karena telah membunuh adik tirinya. Dan Sultan Iskandar
Muda (1603 s/d 1637 M) telah menjatuhkan Hukum Rajam kepada putra
kandungnya sendiri karena berzina.
Itulah
sebabnya, Pemerintahan Hindia Belanda yang menjajah Indonesia selama
lebih dari 350 tahun tidak mampu menghapus Syariat Islam yang telah
berurat berakar di tengah masyarakat Indonesia. Bahkan tidak ada pilihan
bagi Pemerintah Hindia Belanda kecuali harus mempertahankan keberadaan
Mahkamah Syariat di berbagai daerah untuk menyelesaikan aneka
permasalahan hukum di tengah kehidupan masyarakat, termasuk mengangkat
Mufti bagi kepentingan memberikan fatwa hukum bagi umat Islam.
Di
tahun 1855, Ahli Hukum Belanda, LWC. Van Den Berg mengusulkan kepada
Pemerintah Hindia Belanda dengan mengajukan ‘Teori Receptie in Complexu’
yang berpendapat bahwa hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli
adalah undang-undang agama mereka, yakni Hukum Islam, sehingga sudah
sepatutnya didirikan Pengadilan Agama. Kemudian usulan tersebut
dikabulkan Raja Willem III di Belanda, sehingga diterbitkan ‘Konninklijk
Besluit’ (Keputusan Raja) No.24 tanggal 19 Januari 1882 yang dimuat
dalam ‘Staatersebutlad 1882 No. 152 tentang Peraturan Peradilan Agama.
Namun, akhirnya keputusan tersebut diprotes keras oleh Christian Snouck
Hugronje dengan menggunakan ‘Teori Receptie’ yang berpendapat bahwa
hukum yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah Hukum Adat, sehingga
pada tanggal 1 April 1937 lahirlah ‘Staatersebutlad 1937 No. 116
tentang pembatasan wewenang Pengadilan Agama.
Itulah
sebabnya, Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan tiga sistem hukum
sekaligus di Indonesia, yaitu: Hukum Islam bagi umat Islam, dan Hukum
Adat bagi masyarakat adat, termasuk umat Hindu dan Budha, serta Hukum
Sipil bagi warga Eropa dan umat Kristiani.
Tathbiq Syariah di NKRI
Pada
tanggal 22 Juni 1945, dalam rangka persiapan dan penyambutan
kemerdekaan Indonesia, para Founding Father bangsa dan negara Indonesia
telah menyepakati sebuah Konsensus Nasional bernama Piagam Jakarta, yang
secara eksplisit menyatakan bahwa Negara Indonesia berdasarkan
‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya’. Inilah sebenarnya Pancasila Asli yang paling
autentik, yaitu Pancasila yang berintikan Tauhid dan Syariah.
Dalam
sejarah Indonesia, Pancasila sejak diusulkan Soekarno hingga terbitnya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, telah mengalami banyak perubahan, sehingga
dikenal aneka Pancasila dengan sistematika dan isi redaksi yang
berbeda-beda, yaitu: Pancasila Soekarno 1 Juni 1945, Pancasila Piagam
Jakarta 22 Juni 1945, Pancasila UUD 1945, Pancasila RIS 1949, Pancasila
UUDS 1950, dan Pancasila Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Pancasila
Soekarno merupakan usulan rumusan Pancasila pertama kali, namun yang
disepakati sebagai Konsensus Nasional adalah Pancasila Piagam Jakarta
yang berintikan Tauhid dan Syariah, sedangkan Pancasila UUD 1945 adalah
Pancasila Kontroversial yang penuh dengan pengkhianatan kaum Sekuler.
Ada pun Pancasila RIS 1949 dan Pancasila UUDS 1950 disebut oleh Mr.
Muhammad Roem sebagai Pancasila Penyelewengan, sedang Prof Hazairin
menyebutnya sebagai Pancasila Palsu. Kini, yang berlaku adalah Pancasila
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yaitu Pancasila yang DIJIWAI Piagam Jakarta
sebagaimana disebut secara eksplist dalam dekrit tersebut.
Dengan
demikian, Pancasila sebagai Dasar Negara harus DIJIWAI Piagam Jakarta
yang berintikan Tauhid dan Syariah, sehingga ini menjadi Landasan
Konstitusional untuk penerapan Syariat Islam di Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Itulah sebabnya, sekali pun kaum SEPILIS
(Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme) selalu berupaya sekuat
kemampuan dengan menghalalkan segala cara untuk menghalangi dan
menggagalkan penerapan Syariat Islam di Indonesia, namun ternyata
gerbong Syariat Islam jalan terus tanpa ada yang bisa menghentikannya
secara ilegal, karena gerbong tersebut sudah berjalan di atas rel yang
benar dan sesuai koridor yang ditetapkan oleh negara.
Peluang Tahthbiq Syariah
Memperhatikan
Klasifikasi Hukum Syariah sebagaimana diuraikan di atas, maka dengan
jujur harus diakui bahwa klasifikasi pertama, kedua dan ketiga ‘sudah
berlaku’ di Indonesia sejak lama. Bahkan kini sudah mulai
ditransformasikan ke dalam bahasa perundang-undangan, sehingga peluang
penerapan Syariat Islam di ketiga klasifikasi tersebut semakin hari
semakin terbuka lebar.
Klasifikasi
pertama terkait Hukum Syariat Perorangan, sejak dulu hingga kini dengan
bebas bisa dilaksanakan di Indonesia, karena pada dasarnya klasifikasi
ini memang bisa dilaksanakan oleh siapa pun tanpa campur tangan negara.
Namun demikian, sebagiannya sudah diformalisasikan dalam bentuk UU Zakat
dan UU Haji, sehingga tentunya semakin memperkuat posisi Syariat dalam
perundang-undangan negara.
Klasifikasi
kedua terkait Hukum Syariat Rumah Tangga, sejak dulu hingga kini juga
bisa dilaksanakan dengan bebas di Indonesia. Bahkan kini sebagiannya
bukan saja sudah diformalisasikan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam
tentang Perkawinan, Perceraian, Warisan, Wasiat, Waqaf dan Hibah, tapi
juga sudah disediakan secara formal Pengadilan Agama lengkap dengan
perangkat hukum dan sarana prasarananya.
Klasifikasi
ketiga terkait Hukum Syariat Sosial Ekonomi Kemasyarakatan, ternyata
sejak dulu hingga kini pun bisa dilaksanakan dengan bebas. Bahkan sudah
terformalisasikan secara sistematis dan meluas. Di bidang pendidikan,
secara sah berdiri pesantren dan madrasah serta Perguruan Tinggi Islam
dengan kurikulum khas Islam yang diakui negara. Di bidang ekonomi, telah
bermunculan secara legal formal perbankan syariah, asuransi syariah,
pergadaian syariah, dsb.
Ada
pun klasifikasi keempat terkait Hukum Syariat Tata Negara atau Hukum
Syariat yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kekuatan negara,
seperti Qishash dan Hudud, maka klasifikasi ini masih jadi perdebatan
serius di Indonesia. Namun demikian, bukan berarti tidak bisa atau tidak
boleh, tapi hanya merupakan proses perjuangan yang masih memerlukan
waktu.
Dengan
demikian, sebenarnya 75 persen peluang Tathbiq Syariah sudah ada di
tangan umat Islam, karena tiga dari empat klasifikasi sudah bisa
dilaksanakan dengan leluasa. Ada pun yang 25 persen masih dalam proses
perjuangan. Yakinlah, jika yang 75 persen kita jaga dan amalkan dengan
baik, nisacaya keberkahannya akan membuka sisa peluang 25 persen lainnya
dengan izin Allah SWT.
Strategi Tathbiq Syariah
Memperhatikan
peluang Tathbiq Syariah sebagaimana diuraikan di atas tadi, maka
penulis mengajak semua pihak yang peduli dengan penegakkan Syariat Islam
untuk melakukan langkah-langkah konkrit sebagai berikut :
- Terkait Hukum Syariat perorangan, maka mantapkan Iman, Islam dan Ihsan dalam pengamalan, karena itulah pembuka pintu keberkahan dan kemenangan perjuangan penegakkan Syariat Islam. Jangan sampai terjadi, seseorang berteriak keras tentang penerapan Syariat Islam, tapi mengamalkan perilaku syirik perdukunan, atau meninggalkan shalat, atau berakhlaq buruk.
- Terkait Hukum Syariat Rumah Tangga, maka laksanakan perkawinan dan perceraian dengan cara Islam, penuhi hak dan kewajiban dalam rumah tangga sesuai aturan Syariat Islam, termasuk masalah warisan dan lainnya. Jika terjadi perselisihan dalam soal rumah tangga, maka selesaikan di Pengadilan Agama yang menggunakan Hukum Islam. Jangan sampai terjadi, seseorang berteriak keras tentang penerapan Syariat Islam, tapi kumpul kebo, berzina, atau selingkuh, atau pun menyelesaikan persoalan rumah tangga atau masalah warisnya di Pengadilan Negeri yang menggunakan Hukum Sipil.
- Terkait Hukum Syariat Sosial Ekonomi Kemasyarakatan, maka soal pendidikan, kembangkan pendidikan Islam, masukkan anak-anak kaum muslimin ke pesantren dan madrasah serta sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum khas Islam. Dan soal ekonomi, lakukan segala bentuk transaksi ekonomi, termasuk perbankan, asuransi dan pergadaian, serta persoalan mu’amalat lainnya, hanya dengan sistem ekonomi Islam. Soal budaya, pertahankan tradisi dan adat istiadat selama tidak brtentangan dengan Syariat Islam. Jangan sampai terjadi, seseorang berteriak keras tentang penerapan Syariat Islam, tapi berhubungan dengan sistem Riba, atau menyekolahkan anak di sekolah- sekolah non Islam, atau mengikuti budaya dan tradisi yang tidak Islami.
- Terkait Hukum Syariat Tata Negara, yang juga mencakup Hukum Syariat yang tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan kekuatan negara, seperti Qishash dan Hudud, maka harus terus menerus diperjuangkan melalui koridor konstitusi, baik di tingkat Pusat mau pun Daerah. Sosialisaikan secara merata ke semua lapisan masyarakat tentang keindahan Syariat Islam, melalui Dakwah yang komprehensif. Jangan pernah putus asa, atau pun merasa lelah dalam memperjuangkan penegakkan Syariat Islam di semua bidang.
Kesimpulannya,
mana-mana bagian Syariat Islam yang sudah bisa ditegakkan, dengan atau
tanpa perundang-undangan negara, maka wajib untuk segera kita
laksanakan. Sedangkan mana-mana bagian Syariat Islam yang belum bisa
dilaksanakan kecuali dengan melibatkan aturan negara, maka kita harus
terus memperjuangkan formalisasinya dalam bentuk perundang-undangan.
Pesan Pejuang Syariat
Di
tahun 2003, tatkala penulis dan Ust. Abu Bakar Ba’asyir menghuni
“pesantren” LP Salemba, kami dikunjungi seorang pejuang penegakkan
Syari’at Islam di Indonesia, almarhum Hardjono Mardjono. Beliau datang
menawarkan diri untuk menjadi Saksi Ahli dalam persidangan penulis,
terkait Gerakan Nasional Anti Ma’siat yang digaungkan Front Pembela
Islam (FPI). Sungguh mengharukan, banyak tokoh diminta oleh penasihat
hukum penulis untuk menjadi Saksi Ahli, tapi umumnya menolak dengan
berbagai alasan, tapi tokoh yang satu ini justru datang menawarkan diri.
Tak disangka, ternyata itulah pertemuan terakhir penulis dengan sang
pejuang, karena beberapa waktu kemudian beliau meninggal dunia saat
sedangkan menjalankan kewajiban da’wahnya sebagai seorang pejuang yang
mukhlish. Semoga Allah SWT memberkahi dan merahmatinya.
Dalam
pertemuan penuh kenangan tersebut, ada pesan penting dari beliau
tentang Piagam Jakarta. Beliau dengan semangat dan penuh percaya diri
menyatakan bahwa saat ini Piagam Jakarta adalah JIWA Dasar Negara
Republik Indonesia yang sah sesuai amanat Dekrit Presiden RI 5 Juli
1959. Beliau menegaskan bahwa Dekrit tersebut secara De Jure mau pun De
Facto telah secara sah membubarkan Konstituante dan mengembalikan
Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional Negara RI yang
DIJIWAI Piagam Jakarta yang berintikan Tauhid dan Syariah.
Selanjutnya,
beliau menekankan bahwa pada prinsipnya perdebatan tentang Piagam
Jakarta sudah tidak perlu lagi, karena Piagam Jakarta sebagai JIWA Dasar
Negara RI sudah FINAL dengan Dekrit tersebut yang hingga saat ini masih
tetap berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dan
tentu saja menjadikan Piagam Jakarta sebagai JIWA Dasar Negara RI sudah
semestinya, karena memang pada mulanya Dasar Negara yang menjadi
Konsensus Nasional para Founding Father Bangsa Indonesia yang dicetuskan
tanggal 22 Juni 1945 adalah Piagam Jakarta, bahkan pada saat Proklamasi
Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1945 yang sah sebagai Dasar Negara
adalah Piagam Jakarta, yang kemudian dikhianati oleh kelompok Sekuler
pada tanggal 18 Agustus 1945.
Jadi,
Dekrit Presiden Soekarno 5 Juli 1959 merupakan pelurusan sejarah yang
telah diselewengkan dan pengembalian Konsensus Nasional yang telah
dikhianati, sehingga sejak Dekrit tersebut dikeluarkan maka Dasar Negara
yang paling autentik telah dikembalikan JIWANYA.
Beliau
pun menyarankan agar FPI ke depan lebih pro aktif memperjuangkan
perundang-undangan Syariat dari pusat sampai ke daerah, sebagai bentuk
implementasi dari JIWA Dasar Negara RI yang berintikan Tauhid dan
Syariah. Beliau pun menekankan bahwasanya, mereka yang menyebarluaskan
paham atau perbuatan yang anti Tauhid dan anti Syariat berarti mereka
lah musuh Pancasila yang sebenarnya.
Akhirnya,
penulis hanya bisa mengatakan untuk almarhum: Selamat jalan pejuang !
Jasamu akan selalu kami kenang ! Pesanmu akan kami pegang ! Insya Allah
kita menang ! Allahu Akbar !.
Suara-Islam.com
Posting Komentar