Video Berikutnya :

DIALOG KEBANGSAAN FPI



Bismillaah wal Hamdulillaah ...

Pada hari Ahad 3 Mei 2015 dalam Ta'lim Bulanan FPI yang digelar di MARKAZ SYARIAH Petamburan - Tanah Abang - Jakarta Pusat telah diadakan sejumlah acara yang sangat penting dan menarik.
Acara diawali dengan Pembacaan BURDAH dan aneka Sholawat, serta Kata Sambutan dari Ulama Kharismatik Betawi KH. Saifuddin Amsir MA.

NKRI BERSYARIAH

Dialog Kebangsaan tentang NKRI BERSYARIAH dipandu langsung oleh Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab dengan menghadirkan dua Nara Sumber :
1. KH. M. Al-Khaththath yang menyoroti kedudukan NKRI BERSYARIAH dalam Hukum Islam berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta Al-Ijma'.
2. H. Munarman SH yang menyoroti kedudukan NKRI BERSYARIAH dalam Konstitusi Negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Kesimpulan Dialog Kebangsaan tersebut bahwasanya NKRI BERSYARIAH adalah Kewajiban Agama Islam, sekaligus merupakan Amanat Konstitusi Negara RI yang tertuang dalam Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan bahwa Piagam Jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut.

FPI BENTUK PARTAI ISLAM

Dalam Dialog dengan para peserta sempat hangat wacana tentang perlu tidaknya FPI membentuk PARTAI ISLAM yang Ideologis dan Revolusioner dengan Visi Penegakan Syariat Islam secara Kaaffah untuk menuju NKRI BERSYARIAH.

H. Munarman SH melaporkan bahwa beliau sebagai Ketua Badan Ahli FPI ( BAF) ditugaskan oleh FPI selama empat tahun membentuk Tim Khusus untuk melakukan kajian tentang perlu tidaknya FPI membentuk Partai Politik. Hasil Kajiannya sudah diberikan ke Imam Besar FPI dan akan segera dimusyawarahkan di tingkat Pimpinan FPI Pusat untuk kemudian akan diambil keputusan secara organisasi.

KH. M. Al-Khaththath memotivasi FPI agar berkiprah secara konkrit dalam Pertarungan Politik di NKRI, bahkan Gubermur Rakyat Jakarta KH Fakhrurrozi yang ikut hadir dalam Dialog tersebut, secara terang-terangan mendorong FPI agar membentuk Partai Politik Islam untuk pertarungan politik melawan semua Partai Politik Anti Syariat Islam.

PELANTIKAN PENGURUS BARU FPI

Pelantikan Pengurus Baru Dewan Tanfidzi DPP FPI periode Perubahan Th. 2015 - 2020 sebagai berikut :
1. Ketua Umum : KH. Ahmad Sobri Lubis, S.Pdi.
2. Waketum : KH. Ja'far Shiddiq, S.Pdi.
3. Sekum : H. Hasanuddin.
4. Bedum : Ust. Haris Ubaidillah, S.Pdi.
5. Ketua Bidang Da'wah : KH. Drs. Zainudin Ali.
6. Ketua Bidang Hisbah : Ust. Slamet Ma'arif, M.Pdi.
7. Ketua Bidang Jihad : KH. Abdul Qodir AKA S. Pdi.
8. Ketua Bidang Penegakan Khilafah : KH. Tb. Abdurrahman Anwar, SH, MH.
9. Ketua Bidang Organisasi : H. Munarman SH.

Sebagian Pengurus Dewan Tanfidzi DPP FPI periode lalu, kini masuk dalam jajaran Majelis Syura DPP FPI. Ketum FPI Hb. Muhsin bin Ahmad Alattas kini duduk di Dewan Syariah, dan Ketua Bidang Hisbah KH. Awit Masyhuri duduk di Dewan Pembina, sedang Bedum H. Musani duduk di Dewan Penasihat, ada pun Ketua Bidang Jihad Ust. M. Machsuni Kaloko duduk di Dewan Pengawas.

Hadir dalam acara pelantikan tersebut Gubernur Rakyat Jakarta KH. Fakhrurrozi bersama pengurus Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Syeikh muhammad Jabir (Madinah), Imam FPI Banten KH. Ahmad Qurthubi Jailani, Ketua FPI Jabar KH. Abdul Qohar, serta Pimpinan FPI dari berbagai Daerah, antara lain : Hb. Muhammad Al-Habsyi (FPI Cirebon), Hb. Abdullah BSA (FPI Purwakarta), Hb. Hamid Al-Qadri (FPI Kalbar), Hb. Ishaq Muthohhar (FPI Pontianak), KH. Abdurrahman Thobari (FPI Jateng), Ust. Khoirul (FPI Surakarta), KH. Fakhrurrozi (FPI Banten).
GUBERNUR RAKYAT JAKARTA & HMP

Di penutup acara Gubernur Rakyat Jakarta KH. Fakhrurrozi Ishaq yang akrab dipanggil Bang Rozi mengingatkan kepada segenap anggota DPRD DKI Jakarta bahwa seluruh rakyat Indonesia telah melihat dan mendengar serta mengetahui bahwa AHOK TELAH LANGGAR KONSTITUSI, sebagaimana Laporan Tim Angket dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta yang ditonton jutaan orang secara langsung via berbagai TV Nasional dan Swasta.

Karenanya, Bang Rozi menandaskan bahwasanya jika DPRD DKI Jakarta tidak segera lengserkan dan longsorkan Ahok melalui Sidang Paripurna untuk Hak Menyampaikan Pendapat (HMP), maka berarti PENGKHIANATAN KONSTITUSI.

JONGOS PARTAI

Imam Besar FPI Hb. Muhammad Rizieq Syihab menambahkan bahwa Voting HMP di Sidang Paripurna harus dilakukan secara TERTUTUP agar semua anggota Dewan leluasa bersikap dan berpendapat tanpa tekanan dari pihak mana pun, khususnya dari Pimpinan partainya sendiri yang sering OTORITER dan PRAGMATIS dengan "Politik Dagang Babi" nya.

Habib Rizieq menegaskan : "Ini saatnya, para wakil rakyat menjadi Pahlawan Rakyat, bukan jadi JONGOS PARTAI ... !"

(Tim News FPI)
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Rijalul Jabhah | Mas Template
Copyright © 2011. Gallery FPI - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger