Ket photo : Heru saat sedang dikeroyok aparat kepolisian
Jakarta (SI Online) -
Nasib naas menimpa Heru Mulyawan, seorang laskar Front Pembela Islam
(FPI) yang ikut aksi demo pada Jumat (3/10/2014) lalu di depan kantor
DPRD DKI Jakarta. Pasalnya, dalam aksi demo yang berakhir ricuh itu Heru
tidak ikut terlibat dalam bentrokan namun ia ditangkap bahkan menjadi
korban pengeroyokan anggota polisi.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum laskar FPI Aziz Yanuar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim. Aziz mengatakan, saat kejadian Heru baru datang di kantor DPRD namun sudah dikepung oleh anggota kepolisian.
"Dia baru datang tapi sudah dikepung dan dikeroyok. Dia yang dikeroyok tapi dia yang dikenakan pasal pengeroyokan. Ini suatu bentuk ketidakadilan dari aparat," ujar Aziz kepada Suara Islam Online, Senin (13/10/2014).
Namun, nasib naas tersebut tidak disesalkan Heru. Ia dan laskar lainnya tetap semangat menerima resiko perjuangan ini.
Menurut Aziz, Heru dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 160, 170, 206, 406, 55, dan Undang-undang (UU) darurat. "Hampir semua kesana arahnya dan tuntutan paling berat itu UU darurat bisa kena 12 tahun. Juga tergantung nanti itu komulatif atau alternatif tuntutan dari Jaksa kalau P21, " kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa dari beberapa bukti dan saksi serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dalam prosesnya didampingi oleh kuasa hukum dari Badan Hukum Front (BHF), terindikasi bahwa para tersangka tidak terbukti melakukan pengeroyokan, pengerusakan, melawan aparat dan yang lain yang dituduhkan oleh pihak kepolisian.
red: adhila
Sumber : suara-islam.com
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum laskar FPI Aziz Yanuar dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim. Aziz mengatakan, saat kejadian Heru baru datang di kantor DPRD namun sudah dikepung oleh anggota kepolisian.
"Dia baru datang tapi sudah dikepung dan dikeroyok. Dia yang dikeroyok tapi dia yang dikenakan pasal pengeroyokan. Ini suatu bentuk ketidakadilan dari aparat," ujar Aziz kepada Suara Islam Online, Senin (13/10/2014).
Namun, nasib naas tersebut tidak disesalkan Heru. Ia dan laskar lainnya tetap semangat menerima resiko perjuangan ini.
Menurut Aziz, Heru dikenakan pasal berlapis diantaranya pasal 160, 170, 206, 406, 55, dan Undang-undang (UU) darurat. "Hampir semua kesana arahnya dan tuntutan paling berat itu UU darurat bisa kena 12 tahun. Juga tergantung nanti itu komulatif atau alternatif tuntutan dari Jaksa kalau P21, " kata Aziz.
Selain itu, Aziz juga mengatakan bahwa dari beberapa bukti dan saksi serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dalam prosesnya didampingi oleh kuasa hukum dari Badan Hukum Front (BHF), terindikasi bahwa para tersangka tidak terbukti melakukan pengeroyokan, pengerusakan, melawan aparat dan yang lain yang dituduhkan oleh pihak kepolisian.
red: adhila
Sumber : suara-islam.com
Posting Komentar