LAPORAN HASIL INSVESTIGASI
TEAM-9 DPP-FPI
Tentang
INSIDEN DI DEPAN GEDUNG DPRD DKI JAKARTA
Hari Jum’at tanggal 3 Oktober 2014
Sehubungan
dengan terjadinya Insiden antara Massa FPI dengan Aparat Polisi Polda
Metro Jaya di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Jum'at 3 Oktober 2014,
maka Dewan Pimpinan Pusat - Front pembela Islam (DPP - FPI) pada tanggal
6 Oktober 2014 telah membentuk Tim Investigasi Terpadu yang
beranggotakan 9 (sembilan) orang untuk bekerja selama 9 (sembilan) hari,
sehingga disebut TIM 9, yang anggotanya terdiri dari pengurus DPP FPI
dan Markas Besar Laskar FPI (Mabes LPI) untuk melakukan investigasi
secara mendalam dan komprehensif serta cermat dan teliti atas insiden
tersebut.
Setelah
Tim 9 bekerja selama 9 (sembilan) hari terhitung sejak tanggal 6
hingga 14 Oktober 2014, maka hasil investigasinya sebagai berikut :
1.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Aksi Nomor : Istimewa / Madar-LPI / IX /
2014 yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah – Front Pembela Islam
(DPD-FPI) DKI Jakarta yang ditujukan kepada Polda Metro Jaya, bahwa Aksi
Damai FPI DKI Jakarta akan digelar pada hari Jum'at 3 Oktober 2014 di
depan GEDUNG BALAI KOTA DKI Jakarta bukan di depan GEDUNG DPRD DKI
Jakarta.
2.
Rombongan Peserta Aksi Damai FPI DKI Jakarta berangkat dari Petamburan
Tanah Abang dengan dikawal PATWAL POLISI. Dan ternyata pada saat tiba di
depan Gedung DPRD DKI Jakarta, rombongan Aksi Dama FPI diberhentikan
oleh PATWAL POLISI, kemudian mobil dan sepeda motor peserta Aksi Damai
FPI tersebut dipesilahkan untuk parkir di sekitar depan Gedung DPRD DKI
Jakarta dan untuk Orasi Demo di tempat tersebut. Padahal pihak Polda
Metro Jaya SANGAT TAHU bahwa pemberitahuannya adalah Aksi Damai FPI di
BALAI KOTA bukan di DPRD DKI Jakarta.
3.
Adanya kejanggalan dalam penanganan Aksi Damai FPI yang patut diduga
sebagai Pelanggaran Protab yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yaitu:
a.
Polisi mempersilakan Massa FPI menggelar Aksi di bukan pada tempat
Aksi yang telah disepakati dalam pemberitahuan ke Polda Metro.
b.
Polisi berada jauh di belakang pintu gerbang DPRD DKI Jakarta yang
seharusnya berada di depan pintu gerbang dengan pengamanan yang lazimnya
2 lapis.
c. Polisi membuka pintu gerbang DPRD DKI Jakarta sehingga memancing para Peserta Aksi untuk masuk kedalam gedung.
d.
Ditemukan bukti bahwa pihak Kepolisan yang ada di sekitar / dalam
Gedung melempar peserta Aksi dengan batu dan juga ada pelemparan batu
dari arah belakang peserta Aksi
4. Adanya Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat Kepolisian Polda Metro Jaya dalam penanganan Aksi Damai FPI, yaitu :
a. Penganiayaan secara BRUTAL terhadap para Peserta Aksi Damai FPI.
b. Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dipukuli oleh pihak kepolisan.
c. Perusakan secara MEMBABI BUTA terhadap 1 unit mobil milik Pesantren An-Nur dan beberapa sepeda motor milik peserta Aksi.
d.
Penyikasaan terhadap peserta Aksi yang ditangkap, dipukuli dan
dimasukkan ke dalam Mobil Tahanan lalu dilemparkan gas air mata dalam
posisi kendaraan tersebut tertutup.
e.
Salah satu tahanan yang bernama HERU MULYANA mengalami PATAH TULANG
PUNDAK KIRI dan Penuh Jahitan dikepala karena dilindas Motor Tril Polisi
dan diinjak-injak, hingga saat ini tidak diperiksa dan diobati
sebagaimana mestinya.
f.
Pengerahan ribuan pasukan dengan kendaraan dan senjata lengkap
disertai dengan anjing-anjing Helder dari DPRD DKI Jakarta hingga Markas
FPI di Petamburan, sehingga mencekam dan meresahkan ribuan penduduk
Jakarta sepanjang jalan dari Kebon Sirih hingga Petamburan, bahkan warga
Jakarta dimana pun yang mendengar berita di media.
Dengan
melihat Hasil Investigasi Tim-9 DPP-FPI yang disertai dengan
bukti-bukti dan saksi-saksi, maka kami Tim 9 DPP FPI merekomendasikan
kepada DPP FPI untuk mendesak DPRD DKI Jakarta untuk secepatnya
membentuk Panita Khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi lebih dalam
terhadap insiden tersebut. Selanjutnya mengumumkan kepada publik luas
hasil investigasi Pansus agar masyarakat luas mengetahui tentang hal
yang sebenarnya.
Dan
jika terbukti bahwa Polda Metro Jaya melakukan Pelanggaran SOP yang
semestinya dipatuhi, serta terbukti melakukan pelanggaran HAM maka DPRD
DKI Jakarta harus menyeret Kapolda Metro Jaya sebagai pihak yang
bertanggungjawab untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya secara hukum
dan mengganti semua kerugian baik materiil mau pun immaterial kepada
Massa FPI yang telah menjadi korbannya, serta harus membebaskan semua
Massa FPI yang ditahan dari segala tuntutan.
Sekian laporan Hasil Investigasi Tim 9 DPP FPI untuk dijadikan pegangan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 15 Oktober 2014
TIM-9 DPP-FPI
Ketua
KH. Tb.Abdurrahman.A, SH, MA
Ketua DPP FPI Bid. Da'wah
|
Wakil Ketua
Ust. Maman Suryadi
Panglima LPI
|
Sekretaris
Irwan Arsyidi
Ketua BIF
|
Anggota
Ustadz Subhan
Laskar Pembela Islam
|
Hanafi, SH
Bantuan Hukum Front
|
Ichwan Tuankotta
Serikat Pekerja Front
|
Ust. Slamet Ma’arif
Lembaga Da’wah Front
|
Sayyid Ali Alattas
Front Mahasiswa Islam
|
Sy. Lulu Assegaf
Mujahidah Pembela Islam
|
sumber www.fpi.or.id
Posting Komentar